Sabtu, 26 Maret 2011
0 komentar

SEPUTAR PERATURAN DAN KETENTUAN KEPENYIARAN INDONESIA

ASAS, TUJUAN, FUNGSI, DAN ARAH KEPENYIARAN INDONESIA

○ Asas : Pancasila
UUD 1945
○ Tujuan: Memperkukuh integrasi nasional
Terbinanya watak dan jati diri bangsa
Mencerdaskan kehidupan bangsa
Membangun masyarakat mandiri, demokratis, adil dan
sejahtera
Menumbuhkan industri penyiaran Indoensia
○ Fungsi: Media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol,
perekat sosial, ekonomi dan kebudayaan.
○ Arah : Menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945
Menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama
serta jati diri bangsa.
Meningkatkan kesadaran,ketaatan hukum dan disiplin
nasional
Memajukan kebudayaan nasional, dsb.


PENYELENGGARAAN PENYIARAN

○ Dalam sistem penyiaran nasional negara menguasai spektrum frekwensi radio untuk penyelenggaraan penyiaran guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (Pasal 6 ayat 2)

○ KPI sebagai ujut peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi
serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran. (Pasal 8 ayat 1)

○ KPI mempunyai wewenang diantaranya:
•Menetapkan standar program siaran.
•Memberikan sangsi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman
perilaku penyiaran serta standar program siaran.
•Melakukan koordinasi dengan pemerintah, lembaga penyiaran, dan
masyarakat. (pasal 8 ayat 2)


○ Jasa Penyiaran :
• Radio
• Televisi
• Jasa penyiaran diselenggarakan oleh:
a. Lembaga Penyiaran Publik,
b. Swasta,
c. Komunitas,
d. Lembaga Penyiaran Berlangganan. (pasal 13 ayat 1,2)

Lembaga Penyiaran Publik
○Lembaga penyiaran swasta (LPS) wajib memberikan kesempatan kepada karyawan untuk memiliki saham perusahaan dan memberikan bagian laba perusahaan. (pasal 17 ayat 3).

○Pemusatan kepemilikan dan penguasaan LPS oleh satu orang atau satu badan hukum, baik di satu wilayah siaran maupun di beberapa wilayah siaran, dibatasi.(pasal 18 ayat 1)

○Kepemilikan silang antara LPS yang menyelenggarakan jasa penyiaran radio dan LPS yang menyelenggarakan jasa penyiaran televisi, antara LPS dan perusahaan media cetak, serta antara LPS dan LPS jasa penyiaran lainnya, baik langsung maupun tidak langsung, dibatasi.(pasal 18 ayat 2)


Lembaga Penyiaran Komunitas
○ Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) dislenggarakan:
a. Tidak untuk mencari laba
b. Untuk mendidik dan memajukan masyarakat dalam mencapai
kesejahteraan dengan meletakkan program yang meliputi
budaya, dan informasi yang menggambarkan identitas
bangsa.(pasal 21 ayat 2).

○ LPK dilarang melakukan siaran iklan dan atau siaran komersia
lainnya kecuali iklan layanan masyarakat.

○ LPK wajib membuat kode etik dan tatib untuk diketahui oleh
komunitas dan masyarakat lainnya.


Lembaga Penyiaran Berlangganan
○ Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) memancarluaskan atau
menyalurkan materi siarannya secara khusus kepada pelanggan melalui
radio, televisi, multimedia, atau media informasi lainnya. (pasal 25 ayat 2)

○ LPB terdiri atas:
a. LPB melaui satelit
b. LPB melaui kabel
c. LPB melalui terestrial (pasal 26 ayat 1)

○ LPB melalui satelit harus memiliki ketentuan sbb:
a. Memiliki jangjauan siaran yang dapat diterima di wilayah Negara RI
b. Memiliki stasiun pengendali siaran yang berlkokasi di Indonesia.
c. Memiliki stasiun pemancar ke satelit yang berlokasi di Indonesia.
d. Menggunakan satelit yang mempunyai landing right di Indonesia.
e. Menjamin agar siarannya hanya diterima pelanggan.(pasal 27)
Lembaga Penyiaran Asing
○ Lembaga Penyiaran Asing dilarang di dirikan Indonesia.(pasal 30 ayat 1)

Perizinan
○ Sebelum menyelenggarakan kegiatannya Lembaga Penyiaran wajib
memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran.(pasal 33 ayat 1)
○ Izin penyelenggaraan penyiaran di berikan sebagai berikut:
a. Izin penyelenggaraan penyiaran radio di berikan untuk jangka
waktu 5 tahun.
b. Izin penyelenggaraan penyiaran televisi diberikan untuk jangka
waktu 10 tahun. (pasal 34 ayat 1).
○ Izin penyelenggaraan penyiaran dilarang dipindah tangankan kepada pihak lain (pasal 34 ayat 4)


PELAKSANAAN SIARAN
○ Isi siaran wajib di jaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan
kepentingan golongan tertentu. (pasal 36 ayat 4)

○ Isi siaran dilarang:
a. Bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan, dan/atau berbohong.
b. Menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan
narkotika, dan obat terlarang.
c. Mempertentangkan suku, agama, ras, dan antar golongan. (pasal 36
ayat 5)
○ Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan, dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia atau merusak hubungan internasional.

○ Ralat Siaran
•Lembaga penyiaran wajib melakukan ralat apabila isi siaran diketahui
terdapat kekliruan atau terjadi sanggahan atas isi siaran/berita. (pasal 44ayat 1).
• Ralat dilakukan dalam jangka waktu kurang dari 24 jam berikutnya.
• Ralat tidak membebaskan tanggung jawab atau tuntutan hukum yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan.


○Siaran Iklan
•Niaga
•Layanan Masyarakat
•Siaran iklan niaga dilarang melakukan:
a. promosi yang dihubungkan dengan ajaran agama, ideologi,
pribadi, kelompok yang menyinggung perasaan, merendahkan
martabat agama lain, ideologi lain, pribadi, atau kelompok lain.
b. Promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat
adiktif.
c. Promosi rokok yang memperagakan ujud rokok.
d. Hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan
nilai-nilai agama.
e. Eksploitasi anak dibawah umur 18 tahun. (pasal 46 ayat 3).
•Lembaga Penyiaran wajib menyediakan waktu untuk siaran iklan layanan masyarakat.
•Siaran iklan niaga LPS 20%, LPP 15% dari seluruh waktu siaran
•Waktu siaran iklan layan masyarakat untuk LPS 10% dari siaran iklan niaga sedangkan LPP 30% dari siaran iklannya. (pasal 46 ayat 9)
•Waktu siaran lembaga penyiaran dilarang dibeli oleh siapapun untuk kepentingan apapun, kecuali untuk siaran iklan.
•Materi siaran iklan wajib menggunakan sumberdaya dalam negeri.
PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN

○ Pedoman perilaku penyiaran bagi penyelenggaraan siaran ditetapkan dan
disusun oleh KPI bersumber pada:
a. Nilai-nilai agama, moral, dan peraturan perundang-udangan yang berlaku.
b. Norma-norma lain yang berlaku dan diterima oleh masyarakat umum dan
lembaga penyiaran.(pasal 48 ayat 1,2)
○ KPI wajib mengawasi pelaksanaan pedoman perilaku penyiaran.
○ KPI wajib menerima aduan dari setiap orang atau kelompok yang mengetahui
adanya pelanggaran terhadap pedoman perilaku penyiaran.
○ KPI wajib menindaklanjuti aduan resmi mengenai hal-hal yang bersifat
mendasar.
○ KPI wajib meneruskan aduan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan
dan memberi kesempatan hak jawab.
○ KPI wajib menyampaikan secara tertulis hasil evaluasi dan penilaian kepada
pihak yang mengajukan aduan dan lembaga penyiaran yang terkait.(pasal 50 )
○ Semua lembaga penyiaran wajib mentaati keputusan yang dikeluarkan KPI
berdasarkan pedoman perilaku penyiaran. (pasal 51 ayat 2)
PERAN SERTA MASYARAKAT
○ Setiap WNI memiliki hak, kewajiban dan tanggung jawab dalam
berpera serta mengembangkan penyelenggaraan penyiaran nasional.
(pasal 52 ayat 1).

○ Organisasi nir laba, LSM, perguruan tinggi, dan kalangan pendidika
dapat mengembangkan literasi dan atau pemantauan lembag
penyiaran.(pasal 52 ayat 2)

PERTANGGUNGJAWABAN
○KPI pusat dalam menjalankan fungsi, wewenang, tugas dan
kwajibannya bertanggungjawab kepada Presiden dan menyampaikan
laporan kepada DPR RI. (pasal 53 ayat 1).

SANKSI ADMINISTRATIF
○ Sanksi Administrataif berupa:
a. Teguran tertulis
b. Penghentian sementara mata acara yang bermasalah
setelah melalui tahap tertentu.
c. Pembatasan durasi dan waktu siaran
d. Denda administratif.
e. Pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu.
f. Tidak diberikan perpanjangan ijin penyelenggaraan
penyiaran.
g. Pencabutan ijin penyelenggaraan penyiaran. (pasal 55 ayat 2)


PENYIDIKAN
○ Penyidikan terhadap tindak pidana yang diatur dalam undang
undang ini dilakukan sesuai dengan KUHP.(pasal 56 ayat 1)


KETENTUAN PIDANA
○ Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau
denda paling banyak 1 milyar rupiah untuk penyiaran radio
dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan
atau denda paling banyak 10 milyar rupiah untuk penyiaran
televisi, setiap orang yang:
a. Melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (3)
b. Melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (2)
c. Melanggar ketentuan Pasal 30 ayat (1)
d. Melanggar ketentuan Pasal 36 ayat (5)
e. Melanggar ketentuan Pasal 36 ayat (6)
○ Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak 500 juta rupiah untuk penyiaran radio dan dipidana penjara paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak 5 milyar rupiah untuk penyiaran televisi setiap orang yang:
a. Melanggar pasal 18 ayat 1
b. Melanggar pasal 33 ayat 1
c. Melanggar pasal 34 ayat 4. (pasal 58)

○ Setiap orang yang melanggar pasal 46 ayat 10 dipidana dengan
pidana denda paling banyak 200 juta rupiah untuk penyiaran radio
dan paling banyak 2 milyar rupiah untuk penyiaran televisi.

○ Undang Undang Penyiaran No. 32 Tahun 2002 terdiri dari XII Bab, 64
Pasal.
○ UU Penyiaran ini di sahkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2002
oleh Presiden RI Megawati Soekarnoputri dan diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desmber 2002 oleh Sekretaris Negara RI Bambang
Kesowo.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Toggle Footer
Top