Selasa, 31 Mei 2011
0 komentar

Konsultasi Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukoharjo ke BKN Kaitan Tenaga Honorer

Selasa, 31 Mei 2011 14:54
Jkt-Humas. BKN menerima kunjungan Komisi I DPRD Kabupaten Sukoharjo berkenaan dengan  proses verifikasi dan validasi tenaga honorer Kab Sukoharjo yang telah terdata sejak 2010. Rombongan DPRD Kabupaten Sukoharjo ini diterima perwakilan BKN Kabag Humas Tumpak Hutabarat yang didampingi Kasubdit Perencanaan Pegawai Haryomo Dwi Putranto  dan Kasubdit Dalpeg III Haryono di  Ruang Data Gedung I Lt. 2 BKN.(31/05)

Kabag Humas Tumpak Hutabarat yang didampingi Kasubdit Perencanaan Pegawai Haryomo Dwi Putranto  dan Kasubdit Dalpeg III Haryono menerima tamu dari DPRD Kab. Sukoharjo.(31/05)

Menanggapi maksud dari kunjungan DPRD Kab. Sukoharjo Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa BKN telah melakukan validasi dan verifikasi untuk tenaga honorer kategori I yang sejumlah 152.310 orang. Dari data tersebut, tenaga honorer kategori I yang Memenuhi Kriteria (MK)  kurang lebih hanya 35% dan sisanya Tidak Memenuhi Kriteria (TMK). Pengumuman untuk tenaga honorer kategori I yang lolos proses validasi dan verifikasi menunggu Peraturan Pemerintah yang akan terbit. Mereka yang lolos akan diangkat CPNS namun harus melalui tahap pemberkasan dahulu. Sedangkan Tenaga honorer kategori II berdasarkan rencana pemerintah akan diadakan test sesama tenaga honorer kategori II. Pelaksanaanya setelah diumumkan tenaga honorer kategori I yang lolos validasi dan verifikasi.

Konsultasi Komisi I DPRD Kab. Sukoharjo ke BKN Pusat (31/05)

Tumpak Hutabarat juga menambahkan utuk kelanjutan tenaga honorer yang tidak lulus baik kategori I maupun II, Pemerintah memberikan kebijakan yaitu selama keuangan daerah masih mampu para tenaga honorer dapat tetap melaksanakan tugas sebagai tenaga honorer di instansi masing-masing. Dan jika APBD sudah tidak mencukupi maka pemerintah daerah dapat memberhentikan tenaga honorer dengan memberikan uang penghargaan kepada yang bersangkutan. Diharapkan sejak ditetapkan adanya PP No. 48 Tahun 2005 pemerintah pusat maupun daerah tidak mengangkat tenaga honorer agar tidak menimbulkan masalah baru.
Dalam kesempatan yang sama Haryomo menambahkan, untuk mengisi kekosongan formasi pegawai di daerah Kabupaten Sukoharjo ataupun di daerah lain tidak harus mengangkat tenaga honorer ataupun mengajukan formasi CPNS ke Pemerintah Pusat  tapi dapat diatasi dengan pemerataan pegawai yang sudah ada dan  memaksimalkan kemampuan pegawai yang sudah ada dengan berbagai pelatihan. Sedangkan dalam mengajukan formasi CPNS Pemerintah daerah harus memperhatikan beban kerja di daerah. Karena penentuan formasi CPNS juga didasarkan pada profil daerah, topografi dan beban kerja. Sehingga formasi yang diajukan daerah belum tentu disetujui smua oleh Pemerintah.(ayu)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Toggle Footer
Top