Jumat, 06 Mei 2011
0 komentar

TENAGA KEPENDIDIKAN Mendiknas Jamin Guru Honorer Bertahap Jadi PNS

TENAGA KEPENDIDIKAN
Mendiknas Jamin Guru Honorer
Bertahap Jadi PNS

Jumat, 6 Mei 2011
JAKARTA (Suara Karya): Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh menjamin tahun ini akan ada formasi pengangkatan guru honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Ia juga menyambut baik usulan Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo terkait guru PTT (pegawai tidak tetap) yang tidak terakomodasi dalam formasi pengangkatan PNS.
"Setiap tahunnya ada formasi pengangkatan guru honorer menjadi PNS. Karena itu, para tenaga honorer tidak perlu khawatir statusnya tidak akan berubah," kata Nuh, ketika diminta tanggapannya, di Jakarta, Rabu (4/5) malam, di sela pertemuan dengan rektor perguruan tinggi negeri (PTN) se-Indonesia terkait kasus maraknya NII di kampus.
Mendiknas menambahkan, selama ini, pemerintah selalu mengadakan pembukaan lowongan PNS, baik untuk lulusan baru maupun pengangkatan tenaga yang selama ini sudah dipekerjakan oleh instansi pemerintah. Namun, pengangkatan status itu tetap ada syaratnya, yakni berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yakni kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana (S1) atau diploma (D4).
"Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional," kata Nuh menegaskan.
Mantan Rektor ITS itu menambahkan, sejumlah persyaratan itu merupakan prinsip dasar suatu pengangkatan guru honorer. Walaupun Kemendiknas menghargai tuntutan kesejahteraan guru honorer, namun pengangkatan itu tidak dapat otomatis dilakukan karena sudah ada UU Guru dan Dosen.
"Berbeda dengan sebelum adanya peraturan perundangan tersebut, pengangkatan guru honorer menjadi PNS dapat dengan mudah dilakukan tanpa ada kualifikasi," katanya.
Berdasarkan data Kemendiknas, pengangkatan guru honorer menjadi PNS tidak akan melewati tenggat waktu 2015. Pasalnya, pada tahun itu, semua guru sudah harus bersertifikasi, mempunyai gelar S-1 ataupun D-4. Akan tetapi, pengangkatan itu tidak dapat dilakukan sekaligus pada tahun yang sama karena anggaran pemerintah juga terbatas.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum PGRI Sulistyo mengatakan, pada 2011 ini, guru honorer yang akan dinaikkan statusnya menjadi PNS sebanyak 160.000. Tahun depan, guru honorer kategori dua yang akan mendapatkan giliran. Jumlah guru honorer yang akan mengikuti seleksi tahun depan mencapai 720.000 orang. Karena keterbatasan pemerintah, jumlah guru honorer yang bisa diterima hanya berkisar 200.000 orang, sehingga masih ada sekitar 500 ribu guru honorer yang datanya telah tercatat di Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN), yang tidak tahu kondisi statusnya di masa depan.
Untuk itu, PGRI mengusulkan agar guru honorer yang tidak tertampung dalam formasi PNS dijadikan sebagai guru PTT yang mendapat gaji sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah, tunjangan kesehatan, dan hari tua.

Karena, selama ini nasib guru honorer tak terlalu menggembirakan, bukan cuma statusnya yang tidak jelas, melainkan juga banyak yang dibayar di bawah upah minimum regional (UMR) buruh, yaitu sekitar Rp 300 ribu per bulan. (Tri Wahyuni)



0 komentar:

Posting Komentar

 
Toggle Footer
Top