Minggu, 31 Juli 2011
0 komentar

Ada Tujuh Cara Penentuan Awal Ramadhan


JAKARTA - Imam Masjid Istiqlal, Ali Mustafa Yaqub memprediksi, ada tujuh macam penentuan awal Ramadan dan Idul Fitri tahun ini. Banyaknya cara tersebut ditengarai menjadi salah satu pertanda bahwa umat Islam sudah mulai tidak percaya atau ogah mengakui pemerintah sebagai imam. Dia berharap, ada undang-undang yang mengatur cara penentuan Ramadan dan Idul Fitri.

Saat dihubungi kemarin (24/7), mantan wakil ketua komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu membeberkan tujuh cara penentuan awal Ramadan dan Idul Fitri 1432 Hijriah/2011 Masehi. Ali menjabarkan, cara-cara itu adalah rukyat, menggenapkan puasa selama 30 hari, atau rukyatulhilal Syawal seperti yang sering dilakukan ormas NU dan wujudulhilal atau sering disebut dengan ijtimak qoblal qurub yang kerap digunakan sebagian masyarakat.

Cara lain yang diprediksi Ali bakal terjadi adalah imkanur rukyat atau dasar perhitungan hilal dengan patokan sudah mungkin dirukyat. Cara itu kerap diambil MUI untuk mengakomodasi perbedaan ormas NU dan Muhammadiyah. "Dua cara pertama tadi dijamin benar," tutur guru besar hadis Institut Ilmu Alquran (IIQ) Jakarta tersebut. Sementara itu, dua yang terakhir, menurut dia, masih abu-abu atau diragukan kebenarannya.

Ali juga menyebutkan tiga pola lain penentuan Ramadan dan Idul Fitri yang pasti salah. Tiga pola itu adalah perasaan syekh. Cara tersebut kerap digunakan kelompok-kelompok tarikat. Selanjutnya, ada penentuan dengan menggunakan tanda-tanda alam dan cara penentuan yang menghindari dua kali khotbah dalam sehari. "Cara-cara ini keliru dan berpotensi meresahkan," ujarnya.
Sayang, aparat tidak bisa berbuat banyak terhadap pola-pola penentuan Ramadan dan Idul Fitri yang salah dan meresahkan tersebut. Padahal, menurut Ali, gejalan itu cukup mengkhawatirkan karena berpotensi melemahkan peran negara sebagai poros keberagamaan masyarakat. Untuk itu, dia menyarankan, ada undang-undang yang khusus mengatur ketentuan menetapkan Ramadan dan

0 komentar:

Posting Komentar

 
Toggle Footer
Top