Jumat, 29 Juli 2011
0 komentar

JAM KERJA BULAN RAMADHAN

Jam Kerja selama Bulan Ramadhan
jumat, 29 juli 2011 11:18
Diberitahukan dengan hormat bahwa dalam rangka bulan suci Ramadhan 1432 H/2011, maka sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/16/M.PAN/10/2005, tanggal 10 Oktober 2005, hal Penetapan Jam Kerja PNS pada Bulan Ramadhan, jam kerja khusus selama bulan Ramadhan diatur sebagai berikut :

A. Hari Senin s.d. Kamis Pukul 08.00 - 15.00

> Waktu Istirahat Pukul 12.00 - 12.30

B. Hari Jumat Pukul 08.00 - 15.30

> Waktu Istirahat Pukul 11.30 - 12.30





download disini

0 komentar:

Posting Komentar

 
Toggle Footer
Top