Jam Kerja selama Bulan Ramadhan
jumat, 29 juli 2011 11:18
Diberitahukan dengan hormat bahwa dalam rangka bulan suci Ramadhan 1432 H/2011, maka sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/16/M.PAN/10/2005, tanggal 10 Oktober 2005, hal Penetapan Jam Kerja PNS pada Bulan Ramadhan, jam kerja khusus selama bulan Ramadhan diatur sebagai berikut :
A. Hari Senin s.d. Kamis Pukul 08.00 - 15.00
> Waktu Istirahat Pukul 12.00 - 12.30
B. Hari Jumat Pukul 08.00 - 15.30
> Waktu Istirahat Pukul 11.30 - 12.30
download disini
jumat, 29 juli 2011 11:18
Diberitahukan dengan hormat bahwa dalam rangka bulan suci Ramadhan 1432 H/2011, maka sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/16/M.PAN/10/2005, tanggal 10 Oktober 2005, hal Penetapan Jam Kerja PNS pada Bulan Ramadhan, jam kerja khusus selama bulan Ramadhan diatur sebagai berikut :
A. Hari Senin s.d. Kamis Pukul 08.00 - 15.00
> Waktu Istirahat Pukul 12.00 - 12.30
B. Hari Jumat Pukul 08.00 - 15.30
> Waktu Istirahat Pukul 11.30 - 12.30
download disini
0 komentar:
Posting Komentar